Kamis, 17 September 2015

Intropeksi

Setiap perjalanan apalagi menjalankan/ mengelola sebuah organisasi baik besar maupun kecil, pasti memerlukan ruang untuk intropeksi, untuk mengevaluasi apa yang sudah diperbuat. Tidak sedikit organisasi menjadi hancur karena aktivis atau para pengurusnya tidak bisa mawas diri atau mengevaluasi diri, benyak pekerja yang menjadi anggotanya kehilangan kepercayaan kepada serikat pekerja tempat mereka bernaung.
Sebagai pengurus serikat pekerja, kita kadang-kadang perlu merenung sesaat. Apakah kita sudah memperjuangkan hak-hak anggota kita secara maskimal atau sebaliknya? apakah yang kita lakukan itu sesuai dengan aspirasi anggota yang setiap bulan membayar iuran secara sukarela? atau jangan-jangan apa yang kita pikirkan dan kita lakukan tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan, dengan yang anggota harapkan?
Dalam setiap perjalanan hidup termasuk dalam mengelola organisasi secara berkala kita perlu ruang dan waktu untuk intropeksi, untuk melakukan evaluasi diri. Ada banyak peristiwa dimana kita harus belajar dan membiasakan intropeksi diri. Bercemin untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan pribadi, agar dapat mengembangkan diri agar lebih baik lagi.
Intropeksi diri sangat diperlukan karena dalam sebuah perjalanan atau proses kehidupan tidak selalu berjalan konstan. Pengalaman yang serupa tidak selalu memberihasil yang sama, karena selalu saja ada keterbatasan dan perbedaan sudut pandang.
Setiap masalah, proses dan perjalanan hidup atau organisasi pasti memiliki titik kritis tersendiri. Melalu intropeksi diri kita akan mampu menemukan makna dari setiap tujuan yang kita miliki dan akan semakin memastikan, apakah tujuan yang telah kita tetapkan sebelumnya sudah terarah atau belum.
Karena tidak jarang kita lebih disibukan dengan melihat dan membicarakan kesalahan oranglain bahkan mengecilkan oranglain, sementara tidak pernah menyadari apa yang menjadi kesalahan dan kelemahan diri kita sendiri. Kadang kita hanya sibuk memikirkan diri kita sendiri dan tidak sempat memikirkan anggota kita atau orang lain, sahabat yang membutuhkan bantuan dan pertolongan kita.
Tidak jarang diantara kita karena saking asiknya membanggakan diri sendiri dan merendahkan oranglain, akhirnya dikuasai sikap egois, sampai tidak menyadari ternyata para anggota kita dibelakang sedang menggunjing dan mengolok-olok kita : pengurus kerjanya kok ngerumpi terus, hiburan dan senang-senang terus, tiduran terus dan olokan lainnya yang membuat daun kuping kita menjadi merah mendengarnya. Mereka mungkin tidak berani bicara didepan kita, tapi mereka melawan dengan cara diam dan berbisik diantara mereka.
Ingat....ketika anggota yang kita perjuangkan sudah bersikap diam, tidak mau dan sudah bersikap apatis terhadap organisasi yang kita kelola, maka disitulah awal kematian organisasi. Dan sebelum itu terjadi, maka tidak ada salahnya kita selalu menyediakan ruang dan waktu untuk melakukan intropeksi.
Intropeksi diri itu memerlukan sikap rendah hati, menyadari, bertanya pada diri sendiri dan mau mengakui apa yang menjadi kekurangan dan kelemahan diri kita sendiri, apa yang menjadi kesalahan atau bahkan kekonyolan yang telah kita lakukan. Dalam melakukan intropeksi diri, kita juga perlu melihat jauh kedalam diri kita. Menanyakan langsung kepada diri kita sendiri apakah sudah melakukan apa yang sudah menjadi tangung jawab kita? Apakah sudah memenuhi keinginan banyak orang yang kita perjuangkan? Apakah kita sudah berhasil memperjuangkan aspirasi anggota kita atau malah asik sendiri dengan urusan kita sendiri? Atau malah tidak berbuat apa-apa karena sibuk dengan urusan sendiri. Jangan pernah ragu untuk intropeksi diri ! Karena siapapun anda, saya, kalian atau kita semua membutuhkan intropeksi.

Jumat, 11 September 2015

PENGUPAHAN DAN PERLINDUNGAN UPAH

PENGUPAHAN DAN PERLINDUNGAN UPAH

Pengantar
Upah merupakan salah satu hak normatif buruh. Upah yang diterima oleh buruh merupakan bentuk “prestasi” dari pengusaha ketika dari buruh itu sendiri telah memberikan “prestasi” pula kepada Pengusaha yakni suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Karena merupakan hak normatif maka peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pengupahan memuat pula sanksi pidana bagi Pengusaha yang mengabaikan peraturan perundangan terkait dengan masalah pengupahan dan perlindungan upah. Bila hal tersebut terjadi maka tindakan Pengusaha yang demikian ini termasuk dalam tindak pidana kejahatan.
Beberapa pengertian.
  • Upah adalah : hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 UU 13/2003).
  • Penghasilan Pekerja adalah jumlah penghasilan Pekerja dalam satuan waktu tertentu termasuk didalamnya gaji pokok, tunjangan-tunjangan, premi-premi, catu, upah lembur, THR, bonus dan fasilitas-fasilitas.
  • Kebijakan pengupahan yang melindungi buruh (untuk memenuhi penghidupan yang layak à Pasal 88 UU 13/2003 ) :
  1. upah minimum;
  2. upah kerja lembur;
  3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya;
  5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  6. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  7. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  8. upah untuk pembayaran pesangon; upah untuk perhitungan pajak penghasilan
  9. bentuk dan cara pembayaran upah;
  10. denda dan potongan upah.
  • Pengaturan pengupahan ditetapkan atas kesepakatan pengusaha dan buruh/Serikat Buruh serta tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 91 UU 13/2003).
  • Upah tidak dibayar apabila buruh tidak melakukan pekerjaan kecuali (Pasal 93 ayat 1, 2&4 UU 13/2003) :
  1. Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
  2. Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
  3. Buruh tidak masuk bekerja karena :
  • buruh menikah (dibayar untuk selama 3 hari) ;
  • menikahkan anaknya ( dibayar untuk selama 2 hari) ;
  • mengkhitankan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) ;
  • membabtiskan anaknya (dibayar untuk selama 2 hari) ;
  • isteri melahirkan atau keguguran kandungan (dibayar untuk selama 2 hari) ;
  • suami/istri/anak/menantu/orang tua/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (dibayar untuk selama 2 hari)
  1. Buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara (Pasal 6 UU 8/1981 Tentang Perlindungan Upah) :
  • Pengusaha wajib membayar upah jika dalam menjalankan kewajiban negara tersebut buruh tidak mendapat upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 tahun.
  • Pengusaha wajib membayar kekurangan upah kepada buruh bilamana jumlah upah yang diperoleh buruh dari pemerintah kurang dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan tetapi tidak melebihi 1 tahun.
  • Pengusaha tidak diwajibkan membayar upah kepada buruh bilamana buruh tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan.
  1. Buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (tidak melebihi dari 3 bulan).
  2. Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
  3. Buruh melaksanakan hak istirahat
  4. Buruh melaksanakan tugas serikat buruh atas persetujuan pengusaha
  5. Buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pelanggaran terhadap Pasal 93 ayat (2) adalah sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,- dan paling banyak Rp 100.000.000,- (Pasal 187 UU 13/2003).
  • Upah yang dibayarkan bagi buruh yang sakit (Pasal 93 UU 13/2003) :
  1. untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
  2. untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
  3. untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
  4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
  • Komponen upah terdiri dari (SE Menaker No. SE-07/Men/1990) :
  1. Upah pokok adalah : imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  2. Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap kepada pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian dan lain-lain.
Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
  1. Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok seperti tunjangan transport yang didasarkan pada kehadiran. Tunjangan makan dapat dimasukan dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan). Misalnya : THR, bonus kehadiran, bonus target produksi tercapai dan lain-lain.
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU 13/2003).
  • Pendapatan non upah (SE-07/Men/1990 ) :
    • Fasilitas .
Adalah kenikmatan dalam bentuk nyata yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja seperti fasilitas kendaraan (antar jemput atau lainnya), pemberian makan secara cuma-cuma, sarana ibadah atau penitipan bayi, koperasi, kantin dan lain-lain.
  • Bonus.
Adalah bukan merupakan bagian dari upah melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang nomal atau karena peningkatan produktivitas, besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR), gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.
  • Dasar penghitungan upah per hari :
    • Sistem kerja borongan à upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum di perusahaan yang bersangkutan (Pasal 14 ayat 1 Kepmen No. 226/Men/2000).
    • Sistem kerja harian lepas à ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari (Pasal 14 ayat 2 Kepmen No. 226/Men/2000) :
  1. Untuk waktu kerja 5 hari/minggu = upah bulanan dibagi 21 hari
  2. Untuk waktu kerja 6 hari/minggu = upah bulanan dibagi 25 hari
  • Dasar penghitungan upah per jam (Kepmen No. Kep-72/Men/1984):
Status Pekerjaan Rumus
Harian 3/20    x  upah/hari
Bulanan 1/173  x  upah/bulan
Borongan 1/7      x  upah rata-rata per hari
Catatan :
  • 3 didapat dari    6 hari kerja .   Jika disederhanakan menjadi 3 (sama-sama dibagi 2).
20                      40 jam/minggu                                                 20
  • 173  didapat dari  1 tahun = 52 minggu  x  40 jam/minggu dibagi 12 bulan.
  • upah rata-rata per hari = upah yang diperoleh 3 bulan terakhir dibagi 3.
  • Dasar penghitungan upah lembur (Kepmen No. Kep-72/Men/1984):
Lembur pada Untuk Upah lembur sebesar
Hari biasa
  • § Setiap jam lembur I
  • § Setiap jam lembur berikutnya
1,5  x  upah sejam 2  x  upah sejam
Hari istirahat mingguan dan/ atau hari raya resmi
  • § Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu
  • § Jam kerja pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu
  • § Jam kerja kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dan seterusnya .
2  x  upah sejam atau
(7 jam atau 5 jam x 2 x upah sejam)
3  x  upah sejam
4  x  upah sejam

Contoh perhitungan upah lembur :
  1. a. Upah lembur buruh harian.
Misal : upah per hari   (6 hr/minggu) =  550.750 : 25 hari  = Rp 22.030,-
upah per jam  =  3/20 x 22.030                                = Rp   3.305,-
Upah lembur pada hari biasa :
Jam lembur I                  =  1,5 x Rp 3.305,-            =  Rp    4.960,-
Jam lembur II dstnya     =  2    x Rp 3.305,-            =  Rp    6.610,-
Total upah lembur sampai dengan 2 jam pertama   =  Rp  11.570,-
Upah lembur pada hari minggu/hari besar resmi :
7 atau lima jam I                               =  7 jam x 2   x  Rp  3.305,-  =  Rp    46.270,- (dlm 1 hari)
Jam ke 8 atau ke 6 (jam lembur I)            =  3   x  Rp  3.305,-  =  Rp    9.915,-
Jam ke 9 atau ke 7 (jam lembur II)           =  4   x  Rp  3.305,-  =  Rp  13.220,-
  1. b. Upah lembur buruh bulanan.
Misalnya: Upah satu bulan  =                                          =  Rp  550.750,-
Upah per hari     = Rp 550.750,- : 25/30 hari = Rp 22.030,- atau Rp 18.360,-
Upah per jam      =  1/173  x  Rp 550.750,-    =  Rp      3.200,-
Upah lembur pada hari biasa.
Jam lembur I                        =  1,5  x  Rp  3.200,-         =  Rp    4.800,-
Jam lembur II                       =  2     x  Rp  3.200,-         =  Rp    6.400,-
Total upah lembur sampai dengan 2 jam pertama          =  Rp  11.200,-
Upah lembur pada hari minggu/hari besar resmi .
7 atau 5 jam I                                     =  7 jam  x  2  x   Rp  3.200,-  =  Rp   44.800,- (1 hari)
Jam ke 8 atau ke 6 (jam lembur I)     =  3 x   Rp  3.200,-                  =  Rp      9.600,-
Jam ke 9 atau ke 7 (jam lembur II)   =  4 x   Rp  3.200,-                   =  Rp    12.800,-
c.   Upah lembur buruh borongan.
Misal = upah rata-rata per hari (6hr/minggu) = 550.750 : 25 =  Rp  22.030,-
Upah per jamnya              =  1/7  x  Rp 22.030,-           =  Rp    3.150,-
(perhitungan upah lemburnya disesuaikan)
  • Pada hari libur resmi semua pekerja yang bekerja pada perusahaan berhak mendapat istirahat dengan upah sebagaimana biasa diterima tanpa membedakan status buruh (Pasal 1 Permen No. Per-03/Men/1987 Tentang Upah Pekerja Pada hari Libur Resmi).
UPAH MINIMUM (Kepmen No. 226/Men/2000 Tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Permen No. Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum).
  • Adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap (Pasal 1).
  • Besarnya upah minimum diadakan peninjauan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sekali (Pasal 4 Kepmen No.226/Men/2000).
    • Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 89 ayat 2 dan Pasal 90 ayat 1).
-      Pengusaha yang membayar upah buruhnya lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000,- dan tindakan Pengusaha tersebut merupakan Tindak Pidana Kejahatan (Pasal 185 UU No. 13/2003).
  • UMR ditetapkan dengan mempertimbangkan (Pasal 6 ayat 1) :
  1. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM);
  2. Indeks Harga Konsumen (IHK);
  3. Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan;
  4. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah;
  5. Kondisi pasar kerja;
  6. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
  • Penetapan UMK :
  1. Gubernur menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman dalam proses UMK.
  2. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melaksanakan survey Kebutuhan Hidup Layak.
  3. Usulan UMK dibahas dan dirumuskan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan :
-          Nilai hasil survey KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
-          Nilai UMK tahun sebelumnya.
-          Produktivitas kerja Pekerja.
-          Pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
-          Inflasi.
-          Kondisi pasar kerja.
-          Kemampuan perusahaan.
-          Upah daerah sekitar.
  1. Pembahasan dan perumusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan menghasilkan satu angka/nilai usulan.
  2. Bila musyawarah mufakat tidak tercapai maka Bupati/Walikota mengambil langkah yang diperlukan untuk menghasilkan satu nilai usulan.
  3. Bupati/Walikota segera menyampaikan rekomendasi usulan UMK Tahun 2009 pada Gubernur dengan tindasan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi dengan dilampiri :
-    Dasar dan cara perhitungan nilai UMK yang diusulkan.
-    Rekapitulasi data hasil survey KHL dan prediksi KHL bulan Desember tahun sebelumnya.
-    Perkembangan Indeks Harga Konsumen/inflasi, PDRB, jumlah tenaga kerja yang terserap dan data keadaan ketenagakerjaan dalam 2 tahun terakhir.
-    Berita Acara hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
  1. Usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota selanjutnya dibahas dan dikaji Dewan Pengupahan Propinsi.
  2. Gubernur menetapkan UMK tahun 2009 setelah mempertimbangkan usulan Bupati/Walikota dan rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi.
  • Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (Pasal 13 ayat 2).
  • Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum (Pasal 13 ayat 1).
  • Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang berlaku, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah (Pasal 16).
  • Dalam hal Pengusaha tidak mampu membayar upah minimum maka Pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah terlebih dahulu diadakan kesepakatan tertulis dengan Serikat Buruh atau wakil buruh untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan (Pasal 2, 3 dan 5 Kepmen 231/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum).
  • Setelah berakhirnya ijin penangguhan maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 5 ayat 2 Kepmen 231/2003).
  • Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima buruh (Pasal 7 Ayat 1 Kepmen 231/2003).
  • Apabila penangguhan ditolak, maka upah sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 7 ayat 2 Kepmen 231/2003).
  • Prosedur dan tata cara penangguhan UMK (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :
-          Permohonan diajukan oleh Pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 Ayat 1).
-          Permohonan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh yang tercatat (Pasal 2 Ayat 2).
-          Bila perusahaan terdapat 1 Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh buruh di perusahaan maka Serikat Buruh dapat mewakili buruh dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan (Pasal 2 Ayat 3).
-          Bila diperusahaan terdapat lebih dari 1 Serikat Buruh maka yang berhak melakukan perundingan adalah Serikat Buruh yang memiliki anggota lebih dari 50% dari seluruh buruh di perusahaan (Pasal 2 Ayat 5).
-          Bila ayat 4 dan 5 tidak terpenuhi, buruh dapat membentuk tim perunding yang anggotanya ditentukan secara proporsional dari jumlah Serikat Buruh yang ada (Pasal 2 Ayat 6).
-          Bila tidak ada Serikat Buruh, dilaksanakan oleh buruh yang mendapat mandat untuk mewakili 50% penerima upah minimum (Pasal 2 Ayat 7).
-          Kesepakatan tertulis ini dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur dan terbuka.
  • Persyaratan penangguhan (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :
-          Permohonan harus disertai dengan (Pasal 4 Ayat 1) :
  1. Naskah asli kesepakatan tertulis.
  2. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 tahun terakhir.
  3. Salinan Akte pendirian perusahaan.
  4. Data upah menurut jabatan buruh.
  5. Jumlah buruh seluruhnya dan jumlah buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
  6. Perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 tahun yang akan datang.
-          Dalam hal perusahaan berbadan hukum, laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik (Pasal 4 Ayat 2).
-          Apabila diperlukan, Gubernur dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa keadaan keuangan guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan (Pasal 4 Ayat 3).
-          Berdasarkan permohonan, Gubernur menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Propinsi (Pasal 4 Ayat 4).
  • Jangka waktu penangguhan (Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003) :
-          Persetujuan penangguhan ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 bulan (Pasal 5 Ayat 1).
-          Penangguhan diberikan dengan membayar sesuai upah minimum yang lama atau membayar lebih tingi dari upah minimum lam tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru atau menaikkan upah secara bertahap (Pasal 5 Ayat 2).
-          Setelah berakhirnya ijin penangguhan maka pengusaha wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru (Pasal 5 Ayat 3).
-          Penolakan atau persetujuan penangguhan diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap oleh Gubernur (Pasal 6 Ayat 1).
-          Bila dalam jangka waktu tersebut berakhir dan belum ada keputusan dari Gubernur, permohonan yang memenuhi syarat diangap telah disetujui (Pasal 6 Ayat 2).
-          Selama permohonan masih dalam proses pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah sebesar upah yang biasa diterima buruh (Pasal 7 Ayat 1).
-          Hal penangguhan ditolak Gubernur maka upah yang diberikan sekurang-kurangnya sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai tanggal berlakunya UMK yang baru (Pasal 7 Ayat 2).
BUNGA ATAS UPAH (Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan Upah) :
  • Setiap keterlambatan membayar upah pekerja menurut waktu yang ditetapkan, pengusaha wajib memberikan tambahan upah (bunga) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu :
    • Upah + 5 % untuk tiap hari keterlambatan (mulai hari ke 4 sampai ke 8 terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar).
    • Ditambah lagi 1 % /keterlambatan (sesudah hari ke 8) dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 bulan tidak boleh melebihi 50 % dari upah yang seharusnya dibayarkan.
    • Apabila masih belum dibayar (sesudah 1 bulan), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
DENDA (Pasal 20 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 8/1981)  :
  • Denda karena suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerja jika diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan. Pengusaha dilarang menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang sudah dikenakan denda, pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda darinya.
PEMOTONGAN UPAH (Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 PP No. 8/1981) :
  • Pemotongan upah untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada Surat Kuasa dari pekerja kecuali kewajiban pembayaran oleh pekerja terhadap negara atau pembayaran iuran sosial, jaminan sosial.
GANTI RUGI (Pasal 23 PP No. 8/1981) :
  • Permintaan ganti rugi akibat kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun pihak ketiga karena kesengajaan atau kelalaian pekerja harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dengan ketentuan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% dari upah.
UPAH ADALAH HUTANG YANG HARUS DIDAHULUKAN (Pasal 27 PP No. 8/1981) :
  • Apabila pengusaha dinyatakan pailit maka upah pekerja merupakan hutang yang harus didahulukan.
DALUWARSA (Pasal 30 PP No. 8/1981) :
  • Tuntutan dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun.
TUNJANGAN HARI RAYA (Permen No. 4/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan ) :
  • Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Besarnya THR :
    • Masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih  =  1 (satu) bulan upah.
    • Masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan  =
Masa kerja x   1 (satu) bulan upah     atau       UMR x  masa kerja
12                                                                    12
  • Upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
  • Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh hari) sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR kecuali bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
  • Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Sabtu, 30 Mei 2015

PERHITUNGAN DASAR UANG PESANGON, UPM & UPH


STRUKTUR ORGANISASI PUK SP TSK SPSI PT. PRATAMA ABADI INDUSTRI (JX)


PERINGATAN MAY DAY 2015, KHITANAN MASSAL PUK SP TSK SPSI PT. PRATAMA ABADI INDUSTRI JX




Dalam rangka memperingatai Hari Buruh Internasional “MAY DAY 2015”, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. Pratama Abadi Industri (JX) melaksanakan salah satu rangkaian kegiatan acara yang diantaranya bakti sosial bagi seluruh anggota dan masyarakat sekitar dengan tema “BURUH PRATAMA, BURUH BERJIWA SOSIAL”. Maka dari itu pada Hari Senin, 18 Mei 2015 dimulailah dengan acara Khitanan Massal yang diikuti kurang lebih oleh 50 orang anak yang ditunjukan khusus kepada anak anggota dan masyarakat sekitar yang kurang mampu.

Slamet Widodo sebagai ketua pengurus PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri (JX), mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi titik awal sebagai bukti dan bakti Buruh Sukabumi yang tidak hanya mementingkan kesejahteraan buruh saja tetapi ikut berperan serta bertanggung jawab sosial bagi masyarakat sekitar “Khitanan massal ini direncanakan agar menjadi acara yang rutin dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja pada setiap perayaan Hari Buruh Internasional secara berkelanjutan” ujar bapak yang berbadan tegap ini. Dan menurutnya kesuksesan acara yang dilaksanakan ini bukan hanya kerja keras semua pengurus yang di komandoi oleh Sdr. Dede Iman & Erik Raksa Wibawa sebagai koordinator lapangan, tetapi acara ini juga bisa berjalan lancar karena didukung penuh oleh Manajemen PT. Pratama Abadi Industri (JX) dan khususnya di support oleh BPJS Ketenegakerjaan & BPJS Kesehatan yang memberikan sumbangan moril maupun materil.

Selain dihadiri oleh Pimpinan Manajemen PT. Pratama Abadi Industri (JX) yang diwakili oleh Bpk. Sapto Adjie & Ibu Reni Karnila kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta pemuka masyarakat sekitar, yang paling tidak kalah penting acara ini dihadiri oleh The God Father Buruh Sukabumi (Red.) yaitu Bapak. Moch. Popon SH. yang pada saat itu juga memberi sambutan penting untuk membuka acara Khitanan Massal tersebut. Selain memberi sambutan penting, pria yang menggunakan kacamata tersebut yang memang gaya bicaranya lugas dan selalu mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak pro Buruh pada kesempatan itu juga tidak menyia-nyiakan waktu untuk mengkritik BPJS Kesehatan yang kebetulan hadir dalam acara Khitanan Massal tersebut “Berdasarkan ratusan bahkan ribuan buruh yang memberikan laporan pengaduan kepada masing-masing PUK di seluruh Kab. Sukabumi, bahwa anggota yang diwajibkan oleh pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan ternyata tidak mendapatkan pelayanan yang layak di seluruh Klinik/ Rumah Sakit. Maka dari itu saya meminta perbaiakan pelayanan di semua FASKES (Fasilitas Kesehatan, Red.) dan kalau masih banyak pengaduan dari anggota TSK SPSI Kab. Sukabumi pada khususnya tentang pelayanan yang tidak layak, maka saya sendiri yang akan MENGGRUDUK BPJS Kesehatan untuk dicopot Kepala Cabang nya” ujar bapak yang satu ini yang kebetulan menjadi Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SP TSK SPSI) Kab. Sukabumi.

Kegiatan Khitanan Massal ini pun sangat diapresiasi sekali oleh masyarakat sekitar khusus nya oleh Bpk. Sumpena selaku orang tua anak yang dikhitan “Hatur nuhun pisan kanggo PSSI (SPSI, Red.) kanggo acarana, sahari atos disunatan teh geuning langsung garing sareng sae pisan tur hadiah & amplop na meuni seeur pisan” ujar bapak yang ber profesi sebagai buruh petani di lingkungan perusahaan ini. Dan menurut koordinator acara peringatan MAY DAY 2015 ini Sdr. Erik Raksa Wibawa Khitanan Massal hanya rangkaian awal dari kegiatan - kegiatan selanjutnya yang akan diteruskan oleh Kegiatan Pembuatan SIM C Massal bagi seluruh anggota PUK SP TSKS SPSI PT. Pratama Abadi Industri (JX) yang berada di wilayah Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi dan Kab. Cianjur. “Mudah-mudahan dengan terselenggaranya acara ini menjadi nilai positif bagi semua pengurus serikat yang biasanya anggota serikat selalu menilai bahwa serikat itu hanya sebagai organisasi yang kurang baik” ujar laki-laki yang berbadan tinggi dan sedikit ganteng ini.




Serta menurut Frans Budiman selaku Ketua PUK FARKES SPSI PT. MERSI FARMA sebagai tamu undangan, kegiatan ini menjadi inspirasi bagi kegiatannya dalam berserikat, karena serikat yang baru didirikan pada tahun 2015 ini masih dalam tahap pembelajan untuk menjalankan roda organisasi seutuhnya. Ternyata perlu peran semua pihak agar organisasi ini bisa secara masif untuk berkembang “acara meriah, bernilai sosial dan yang paling ga kalah pentingnya artis dangdut nya itu loh... dan bisa memperkuat komunikasi antar pengurus dan pekerja di lingkungan perusahaan” menurut pria tampan yang menyukai motor Vespa buatan Itali ini yang kebetulan hadir berdua bersama rekannya. Selain dari FARKES hadir juga Bpk. Beri selaku Ketua PUK SP TSK SPSI PT. Sinar Timur Industrindo bersama rombongan pengurusnya untuk memeriahkan acara ini agar lebih hangat lagi.

Akhir kata dari seluruh pengurus PUK SP TSK SPSI PT. Pratama Abadi Industri yang beralamat di Jl. Raya Sukabumi - Cianjur Km. 13/14 Blok Satong Parigi Titisan, Sukalarang - Sukabumi, mengucapkan terimakasih bagi seluruh anggota yang berperan serta menyumbangkan sebagian uang nya lewat dana konsolidasi hingga terciptanya acara yang sangat meriah ini yang ditutup oleh Organ Dangdut untuk menghibur pengurus yang sudah banyak mengeluarkan keringat demi sukses nya acara yang dilakukan di Kantin Lt. 2 PT. Pratama Abadi Industri (JX) ini. Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi bagi PUK yang tergabung di sektor Tekstil, Sandang dan Kulit pada khususnya dan seluruh anggota Federasi Serikat Pekerka Seluruh Indonesia (FSPSI) Kab. Sukabumi.

Tuntutan Hak Normatif Buruh, Tidak Ada Batas Kadaluwarsanya!

"DENGAN KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI No. 100/PUU-X/2012 TANGGAL 19 SEPTEMBER 2013, MAKA TUNTUTAN PEMBAYARAN UPAH DAN SEGALA PEMBAYARAN YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN KERJA TIDAK ADA BATASAN KADALUWARSANYA"


Menjadi aktivis atau pengurus serikat pekerja kadang-kadang dihadapkan kepada realitas kehidupan buruh yang sangat miris dan kenyataan penuh getir. ada saja buruh atau mantan buruh korban PHK yang datang hanya untuk berkeluh - kesah dan 'curhat' tentang kondisi yang dihadapinya. Ada buruh yang datang tentang jam kerja di tempat perusahaan tempat mereka bekerja. Dia kerja 10 jam per hari bahkan lebih tapi tidak mendapatkan upah lembur. Ada lagi buruh yang mengundurkan diri 3 tahun yang lalu dan mundurnya sudah sesuai prosedur tapi dia tidak mendapatkan apa-apa, termasuk uang pergantian hak-nya saja tidak diberikan oleh perusahaan dengan alasan tidak diatur dalam PP atau PKB perusahaan tempat dia bekerja. Ada juga yang mengadu upahnya beberapa tahun lalu dibayar dibawah UMK, tidak dapat THR/ Tunjangan Hari Raya, dan ada juga buruh yang di PHK 5 tahun lalu tapi jika di hitung - hitungan pesangonnya kurang bahkan sebagian tidak mendapat uang pesangon sama sekali, dan seabreg masalah lainnya.
Itulah sebagian kondisi miris dan penuh getir yang dihadapi oleh buruh. Bagi sebagian buruh, jangan berharap kehidupan yang kebih layak, hanya untuk sekedar mendapatkan "yang sudah menjadi hak nya saja" sangat sulit. Tapi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi RI NO. : 100/PUU-X/2012, tanggal 19 September 2013 atas judicial review Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2003 minimal memberi jalan terang bagi buruh yang pernah dilanggar hak normatifnya oleh pengusaha. Tuntutan pembayaran upah pekerha/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang semula dibatasi paling lama (2) dua tahun, tapi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. : 100/PUU-X/2012, tanggal 19 September 2013 tersebut menjadi tidak ada batasan kadaluwarsanya.
Dalam putusan mahkamah konstitusi tersebut menyatakan bahwa Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertenteangan dengan konstitus. Sebelumnya  Pasal 96 UU Ketenagakerjaan merumuskan bahwa : " tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu dua (2) tahun sejak timbulnya hak"
Menurut putusan MK tersebut, ketentuan Pasal 96 UU No. 13 tahun 2003 telah terbukti merugikan hak kontitusional para buruh. Pada dasarnya MK berpendapat bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penhidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimuat dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi RI berpandangan, pekerjaan dan penhidupan yang layak bagi kemanusiaan tersebut akan terpenuhi apabila mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Apalagi lanjut Mahkamah Konstitusi, konsiderans atau bagian pertimbangan huruf d UU Ketenagakerjaan menyatakan "....perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hakhak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraanpekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha"
Hubungan ketenagakerjaan bukan semata - mata merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh bahkan jutaan buruh) artinya kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan publik yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara.
Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka bagi para buruh yang hak normatifnya pernah dilangar atau tidak dibayar, upah yang dibayarkan tapi kurang, uang pergantian hak yang tidak dibayarkan dan kejadiannya sudah terlewat beberapa tahun yang lalu masih bisa dituntut kepada pengusaha. Dan dengan keluarnya putusan MK tersebut, artinya upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi, dan tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu, karen aupah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah ahak milik pribadi dan tidak boleh diambilalih secara sewenang - wenang oleh siapapun, baik perseorangan maupun lewat peraturan perundang-undangan.
Keluarnya putusan MK tersebut, diharapkan bisa membuka akses keadilan yang riil bagi buruh. Walaupun terbukanya akses keadilan tersebut bukan berarti bisa serta merta dapat menguntungkan bagi kalangan buruh, karena untuk menjangkau akses tersebutperlu proses dan tahap-tahap yang harus dilalui oleh buruh, sehingga kesadaran hukum bagi buruh sangat diperlukan agar mereka dapat merespon dengan tepat apabila berhadapan dengan masalah hukum berkaitan dengan pemenuhan hak mereka. Pada bagian lain aparatur dan institusi penegak hukum juga harus konsisten membuka diri agar masyarakat bisa meng akses keadilan dengan pemenuhan keadilan masyarakat sangat diperlukan untuk manjamin terbukanya akses keadilan hukum.
Membuka akses keadilan buruh dan masyarakat miskin (justice for the poor) itu sangat diperlukan, karena buruh seringkali digolongkan sebagai bagian dari kelompok miskin karena sering tidak dipenuhi hak-haknya dan tidak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Untuk menimplementasikan akses keadilan bagi buruh tersebut, para pihak khususnya serikat pekerja/buruh  sebagai tempat para buruh meminta perlindungan, secara simultan harus melakukan proses edukasi kepada buruh agar mengerti tentang hukum, misalnya melalui pelatihan-pelatihan yang seharusnya menjadi program waib dari serikat pekerja/serikat buruh.

SEJARAH MAY DAY



May Day lahir dari berbagi rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politik hak - hak industrial. Perkembangan kapitalisme  industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara - negara kapitalis seperti di Eropa Barat dan Amerika Serikat.

Pengetatan disiplin dan peng-insetifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para peng-organisirnya ke meja pengadilan dan juga mengengkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 - 2o jam per harinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut di reduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat. Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja yaitu Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin peterson, New Jersey.

Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja dan para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat". Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Broterhood of Carpenters and Joiners of America

Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak keseluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota - kota lain merencanakan hari libur untuk para pekerja di setiap senin pertama bulan September diantara hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.

Pada Tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membwa spanduk bertuliskan 8 Jam Kerja, 8 Jam Istirahat, 8 Jam Rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahu berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya. Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikan hari libur umum. Pada 1894 Presdir Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari lubur umum resmi nasional.

Kongres internasional pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenew, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi 8 jam kerja per hari, yang sebelumnya (masih pada tahun yang sama) telah dilakukan National Labour Union di AS : Sebagaimana batasan - batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia. Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekeja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labour Union untuk selain memberikan momen tuntutan delapan jam per har, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 01 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labour Union, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872. menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1886.

Peristiwa Haymarket
Peristiwa Haymarket, polisi menembaki para demonstran disusul perlawanan dari kaum buruh. Pada tanggal 1 Mei 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam per hari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.
Pada tanggal 4 Mei 1886, para demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinya ditangkap kemudian dihukum mati. Para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei tersebut, dibagian negara juga terjadi pemogokan buruh untuk menuntut perlakuan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Kongres Sosialis Dunia    
Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi yang berisi :
Sebuah aksi internasional besra harus di organisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh diberbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.